PURWOKERTO ー Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham, pada Sabtu (19/10/2024).
Berpusat di Aula Rupa Naraya, kegiatan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dan pejabat struktural ini dibuka dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Andi Wijaya Rivai.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan administrasi persuratan apabila sesuai Tata Naskah Dinas akan diakui keabsahan secara hukum dan dapat menjadi bukti secara sah
apabila diperlukan dikemudian harinya.
"Gambaran umum terkait peraturan tata naskah dinas yang terbaru, mengacu pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Setiap penyusunan naskah dinas di Lapas Purwokerto agar dapat berpedoman dengan peraturan yang berlaku tersebut, " kata Andi.
Selanjutnya penyampaian Tata Naskah Dinas oleh Imana Nur Anggreani dan Wahyu Khomaini selaku Arsiparis.
Acara Sosialisasi dilaksanakan dengan metode sharing terbuka antara narasumber dan peserta.
Peserta sosialisasi juga diajak untuk belajar bersama membuat satu surat sesuai Tata Naskah Dinas Terbaru.
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan regulasi terbaru terkait pengelolaan naskah dinas.
.(Humas Lapas Purwokerto)
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|